Salin Artikel

Menyoal Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika di Polres Badung Bali

Dari tangan sepasang kekasih itu petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 2,2 gram.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti alat linting ganja di atas meja di rumah tersangka.

Polisi pun melakukan asesmen terhadap GMSA dan kekasihnya. Hasil asesmen keluar pada Rabu (23/3/2022) dan menyimpulkan bahwa GMSA dan kekasihnya, AD positif narkoba jenis ganja.

Keesokan harinya, Kami (24//3/2022), polisi memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan mengedepankan keadilan restiratif.

Keduanya pun dikirim ke tempat rehabilitasi swasta di Yayasan Anargya, denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama di halaman gedung Polres Badung pada Kamis (14/4/2022).

"Kita temukan ada sisa BB (Barang Bukti) bekas pakai ganja, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan awal memang dia tidak terlibat dalam jaringan," kata Artama.

"Kita lalukan restorative justice setelah ada hasil asesmen dia (kedua tersangka) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Badung yang menyatakan dia memang penyalah guna dan wajib dilakukan rehabilitasi baik di tempat negeri atau swasta selama 3 bulan," kata tambah dia.

Ia mengatakan penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Berdasarkan Perpol nomor 8 2021, penyalah guna (narkotika) BB di bawah Sema (Surat Edaran Makamah Agung), tidak terlibat jaringan, ada permohonan dari keluarga, hasil asesmen," katanya.

Menurut Amarta, kasus GMSA dan kekasihnya adalah kasus pertama restorative justice di Polres Badung.

"Ini restorative justice pertama kali (di Polres Badung). Sekarang kan memang semua dianjurkan untuk dilakukan restorative justice yang memenuhi syarat," tambahnya.

Penyidik diperiksa

Artama membenarkan penyidik Satuan Reserse Narkona Polres Badung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Bali.

Penyidik diperiksa karena menghentikan penyidikan terhadap GMSA dan kekasihnya dengan skema keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan itu.

"Iya pasti diselidiki karena ada bahasa 86 (kode khas polisi untuk membubarkan suatu kegiatan). Ini kan pembuktian, sudah dipanggil (penyidik ke propam)," kata Artama.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/194000678/menyoal-restorative-justice-untuk-2-tersangka-narkotika-di-polres-badung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke