Salin Artikel

Kronologi Amaq Sinta Bunuh Begal untuk Membela Diri, Teriak Minta Tolong, tapi Tidak Ada Warga yang Datang

Setelah menjadi perhatian publik, polisi menerima permohonan penangguhan penahanan Amaq Sinta. Walau dibebaskan, status Amaq Shinta tetap sebagai tersangka.

Amaq Shinta mengaku senang bisa berkumpul bersama keluarganya kembali di Praya.

Sehari-hari Amaq Shinta dan istrinya, Mariana (32) bekerja sebagai petani untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Ia juga mengaku tak pernah menempuh pendidikan sekolah.

Dibegal saat antar makanan untuk ibu

Amaq bercerita pembegalan terjadi saat ia mengantarkan makanan untuk ibunya di Lombok Timur.

Hari itu, Minggu (10/4/2022) malam ia berangkat dari rumahnya di Praya ke rumah sang ibu. Namun saat melintas di Jalan Desa Ganti, ia dibegal empat orang yang membawa senjata tajam.

Amaq mengaku sempat berteriak minta tolong, tapi tak ada warga yang datang. Ia pun melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang ia bawa.

Dengan pisau kecil, Amaq berhasil melumpuhkan dua begal. semnetara dia pelaku lainnya langsung kabur setelah melihat dua rekannya tumbang.

Sementara Amaq Shinta mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku.

Setelah kejadian tersebut Amaq Shinta menenangkan diri di rumah salah satu keluarganya.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.

Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut.

Ia juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.

"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya.

Sementara itu pihak kepolisian tak hanya menetapkan Amaq Shinta sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah.

SUMBER: Antaranews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/172100378/kronologi-amaq-sinta-bunuh-begal-untuk-membela-diri-teriak-minta-tolong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke