Salin Artikel

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat: Kalau Tidak Terbukti Polisi Wajib Melepaskannya

KOMPAS.com - Pengamat hukum Mulyadi mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan polisi M (34) warga Desa Ganti, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak terbukti bersalah, maka polisi wajib melepaskannya.

Seperti diketahui, M ditangkap polisi karena membunuh dua orang yang hendak membegalnya, mereka berinisial P (30), dan OWP (21).

Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

"Apabila dalam pemeriksaan itu tidak terbukti, maka pihak kepolisian wajib untuk melepaskannya," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.

Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan M adalah bentuk pembelaaan diri. Sebab, sambungnya, saat itu nyawa korban terancam.

"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di KUHAP Pasal 48, overmacht," ujarnya.


Namun, kata Mulyadi, perlu juga dilihat kronologinya, apakah betul korban membela diri saat terdesak atau saat dia terancam nyawanya.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Kalau dalam faktanya korban ini memang menjadi korban pembegalan, maka tidak bisa masuk dalam kasus pembunuhan" pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua sosok pria ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).

Peristiwa nahas yang menggegerkan masyarakat tersebut diketahui oleh warga dalam keadaan meninggal sekitar pukul 01.30 Wita.

Oleh warga, penemuan jasad itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah olah TKP, diketahui kedua orang pemuda itu merupakan pelaku begal yang hendak membegal korbannya berinisial M.

Korban M yang hendak dibegal melawan hingga membuat kedua begal itu tewas.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022).

Tamiana mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya juga menangkap W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari P dan OWP.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/142926378/kasus-korban-begal-jadi-tersangka-usai-tewaskan-pembegal-pengamat-kalau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke