Salin Artikel

Polisi Tangkap Penimbun 1.486 Liter Solar Subsidi, Beli di Sumsel, lalu Jual di Way Kanan Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com – Penimbunan bahan bakar minyak alias BBM bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian di Lampung.

Seorang penimbun yang ditangkap di Kabupaten Way Kanan membeli BBM dari Sumatera Selatan lalu menjualnya di wilayah tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan bahwa pelaku berinisial KN (55), warga Kampung Way Pisang, ditangkap dengan barang bukti lebih dari 1.000 liter BBM bersubsidi.

KN ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/4/2022) tengah malam saat hendak memindahkan barang bukti dari dalam kendaraannya.

“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melihat penyalahgunaan BBM bersubdisi jenis solar yang dilakukan oleh pelaku KN,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Berdasarkan informasi itu, kata Teddy, anggota Satreskrim Polres Way Kanan pun melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat menyambangi rumah pelaku, anggota menemukannya sedang memindahkan muatan BBM dari mobil minibus BG 1998 LP.

“Pelaku ditangkap lalu dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut,” kata Teddy.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra memaparkan, mobil yang digunakan pelaku telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah banyak.

“Bagian dalamnya dimodifikasi dengan sebuah tanki berukuran kotak, kapasitasnya 1.000 liter,” kata Andre.

Andre menambahkan, saat penggerebekan itu kondisi tangki modifikasi itu masih berisi sekitar 300 liter bahan bakar jenis solar bersubsidi.

Di kediaman pelaku, anggota kepolisian juga menemukan sebanyak 29 jeriken ukuran besar penuh solar. Kapasitas jeriken ini mencapai 34 liter.

Kemudian, ditemukan juga 20 buah jeriken ukuran kecil berkapasitas 10 liter dan satu buah selang sepanjang 1 meter.

Dengan demikian, total solar yang ditimbun oleh pelaku mencapai 1.486 liter.

Berdasarkan keterangan pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli di SPBU Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Rencana pelaku akan menjual lagi BBM ini di wilayah Way Kanan dengan harga Rp 8.500 per liter,” kata Andre.

Andre menjelaskan, pelaku diancam Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b, c dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Andre.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/104918178/polisi-tangkap-penimbun-1486-liter-solar-subsidi-beli-di-sumsel-lalu-jual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke