Salin Artikel

Duduk Perkara Hens Songjanan Calon TNI yang Dipecat Sepekan Jelang Pelantikan, Kini Diterima Lagi

KOMPAS.com - Hens Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikannya sebagai anggota TNI.

Ia diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu. Sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.

Administrasi Hens dianggap tidak sah karena dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.

Mikael sendiri diketahui sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Sementara, ibu Hens merupakan warga Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.

Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.

Kata Adi, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.

Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) Sesuai dengan Undang-undang (UU) No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," kata Adi, Jumat (8/4/2022) malam dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi, sambungnya, orangtuanya mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Berawal dari laporan warga

Kata Adi, temuan itu terungkap berawal adanya pengaduan masyarakat.

Setelah mendapat pengaduan itu, dan ditelusuri ternyata aduan itu benar.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," ungkapnya.

Mengetahui itu, Disdukcapil Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

"Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” ungkapnya.


Diterima lagi

Setelah sempat dikeluarkan dari pendidikan tantama lewat upacara pemecatan secara tidak hormat yang berlangsung beberapa hari lalu, Hens akan dilantik kembali menjadi anggota TNI.

“Nanti minggu depan dia (Hens Songjanan) akan segera dilantik,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).

Kata Dudung, orangtua Hens memang masih tercatat sebagai warga negara Myanmar.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata orangtua Hens melakukan pelanggaran untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

“Nah di situ ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan (Hens) mengikuti pendidikan," ujarnya.

Terkait dengan itu, Dudung pun meminta Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon, untuk membantu orangtua siswa tersebut agar dapat memperbaiki administrasi tersebut.

“Dan akhirnya kami bantu, administrasinya sudah selesai, dan nanti minggu depan dia (Hens) akan segera dilantik,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Berikut Penjelasan Kodam XVI Pattimura

(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/173510178/duduk-perkara-hens-songjanan-calon-tni-yang-dipecat-sepekan-jelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke