Salin Artikel

Kasus Dugaan Pungli Parkir Oknum DPRD Demak Belum Ditindaklanjuti Ombudsman, Ini Alasannya

SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah meminta pelapor oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melengkapi pelaporan ke instansi terkait.

Sebelumnya, seorang oknum DPRD Kabupaten Demak viral dilaporkan oleh juru parkir ke Ombudsman soal dugaan pungli parkir Rp 35 juta per bulan. 

Kepala Ombudsman Regional Jateng, Siti Farida menyatakan, pihaknya meminta pelapor agar terlebih dahulu menyampaikan laporan ke instansi terkait. 

"Dalam hal jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, pelapor bisa meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman," kata Siti, saat dihubungi Kompas.com, pada Rabu (13/4/2022).

Dia menerangkan, salah satu syarat agar laporan bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman, pelapor sudah pernah berupaya melaporkan terlapor ke instansi terkait.

"Syarat formilnya harus ada laporan dulu ke instansi terkait atau atasannya pelapor," papar dia.

Meski demikian, pihaknya tetap monitor kasus tersebut.

Untuk sementara, laporan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Demak itu akan tetap masuk register Ombudsman.

"Kami tetap monitor dan laporan tersebut juga tetap kami register," ujar dia. 

Sebelumnya, Siti menyebut jika pelapor masih memerlukan sejumlah dokumen sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Ombudsman. 

"Kami masih memerlukan kelengkapan dokumen yang lainnya," kata dia.

Dia menyampaikan, laporan tersebut sudah diterima oleh Ombudsman Jateng pada Rabu (6/4/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/125001778/kasus-dugaan-pungli-parkir-oknum-dprd-demak-belum-ditindaklanjuti-ombudsman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke