Salin Artikel

"Tunjukkan di Mana Letak Kesalahan Anak Ini"

Seperti diketahui, Hens dipecat sepekan sebelum pelantikan gara-gara status kewarganegaraan ayahnya.

Adapun ayah Hens, Mikael Songjanna merupakan eks nelayan asing asal Myanmar.

Administrasi Hens dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.

Benediktus menilai, Hens tidak bersalah. Ia menjadi korban dari kesalahan orangtuanya.

Adapun ibu Hens berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.

Ia juga memilih sebagai WNI mengikuti ibunya. Sementara ayah Hens, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Benediktus menilai Kodam Pattimura tidak bijaksana dalam mengambil keputusan tersebut.

"Tunjukkan di mana letak kesalahan anak ini?" ujar Benediktus, dikutip dari Kompas.id, edisi 11 April 2022.

Hens yang berasal dari keluarga miskin sudah berjuang menjadi prajurit TNI, lolos berbagai tes, dan telah mengikuti pendidikan.

Perjuangan Hens itu seharusnya menjadi pertimbangan penting oleh Kodam Pattimura.

"Harusnya Kodam Pattimura melihat ke sosok anak ini, jangan ke orangtuanya. Anak ini sejak kecil tumbuh dan besar di Indonesia. Dia cinta negara ini, makanya mau jadi prajurit TNI,” ujar Benediktus.


Bantah pemecatan sepihak

Sementara Kodam Pattimura membantah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Hens.

”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.

Adi mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat itu telah melalui prosedur yang semestinya.

Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Tual.

Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal.

Surat pembatalan terbit pada 31 Maret 2022 setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.

Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar.

Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).

Kompas berusaha menghubungi Hens dan keluarganya, tetapi belum bisa tersambung.

Sejumlah nomor telepon telah ditelepon beberapa kali, tetapi tidak aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Dipecat Kodam Pattimura, Prajurit Siswa Hens Dinilai Tidak Bersalah

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/023000178/-tunjukkan-di-mana-letak-kesalahan-anak-ini-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke