Salin Artikel

Todong Korban dengan Senjata Tajam, Pelaku Begal di Ogan Ilir Ditangkap

OGAN ILIR, Kompas.com - Rian (25), warga Desa Ulak Aur Standing Kecamatan Pemulutan dibekuk tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan pada Senin (11/4/2022).

Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, Rian dibekuk karena melakukan aksi perampokan terhadap dua mahasiswa.

Korban berinisial FN (20), warga Jalan Masjid Ki Merogan Kecamatan Kertapati Palembang dan NS, warga Keramasan Palembang, di Jalan Desa Ulak Aur Standing Kecamatan Pemulutan tahun 2021 lalu.

Herry mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban FN dan NS melintas di Jalan Desa Ulak Aur Standing Kecamatan Pemulutan menggunakan sepeda motor.

"Tiba tiba muncul dua pria dari semak-semak, yang mana salah seorang dari pria tersebut menodongkan senjata api jenis revolver ke arah sepeda motor yang dikendarai korban," kata Herry.

Karena ditodong senjata tajam, NS yang mengendarai sepeda motor menghentikan kendaraannya.

Kemudian pelaku yang menodongkan senjata api langsung meminta korban menyerahkan sepeda motor jenis honda Beat warna hitam yang dikendarai tersebut.

"Satu pria lainnya berjalan menuju ke arah FN sambil mengeluarkan senjata tajam sambil minta korban FN menyerahkan telepon selulernya," sambung Herry.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 18 juta dan langsung melapor ke polisi.

Sedangkan proses penangkapan pelaku berawal pada hari Senin (11/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Tim Crocodile Opsnal Reskrim Polsek Pemulutan mendapat Informasi bahwa salah satu pelaku yang diketahui bernama Rian sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Ulak Aurstanding.

Lalu Tim Crocodile mendatangi lokasi dan langsung menangkap pelaku.

"Namun saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, melihat perlawanan pelaku tersebut personel Tim Crocodile langsung melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur di kaki kiri bagian paha, pelaku nyang terluka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan" terang AKP Herry Yusman

Saat ini pelaku Rian sudah ditahan di Mapolsek Pemulutan dan dilakuan pemeriksaan. Rian sendiri diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/183623978/todong-korban-dengan-senjata-tajam-pelaku-begal-di-ogan-ilir-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke