Salin Artikel

Dokter Dipecat dari RSUD Meuraxa karena Berkomentar Soal Honor yang Belum Dibayar, YLBHI-LBH Akan Gugat Pemkot Banda Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Lembaga nonpemerintah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Banda Aceh resmi mengumumkan menjadi kuasa hukum dr Bahrul Anwar, dokter yang bertugas sebagai Dokter Umum pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa (RSUD Meuraxa) dan belum lama ini diberhentikan.

Dokter Bahrul diberhentikan karena mengkritik Wali Kota Banda Aceh melalui instagram story miliknya terkait uang insentif yang belum dibayarkan lebih dari 3 bulan.

Pemberhentian dr Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Qodrat Husni Putra dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, diberhentikannya dokter Bahrul adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.

Dia juga menilai, pemberhentian dr Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan.

"Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke hadapan pengadilan," katanya dalam pernyataan tertulis.

Sebelumnya dalam jumpa pers pada Minggu (10/4/2022), Bahrul sempat meminta maaf kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman atas unggahan di akun Instagramnya.

Namun menurut Bahrul, itu kondisi nyata yang dirasakan olehnya dan tenaga kesehatan kontrak lainnya.

“Sebenarnya bukan cuma saya yang belum menerima hak alias insentif Covid-19 tersebut, tapi semua tenaga kontrak kesehatan juga mengalai hal yang sama,” jelas Bahrul.

Empat hari setelah Bahrul mengunggah kritiknya di akun Instagram, dia mendapat surat pemutusan hubungan kontrak.

"Saya memposting kritikan tersebut tanggal 1 April 2022, lalu tanggal 4 (April_ saya dipanggil pihak manajemen RSUD, dan mereka menyatakan saya sudah mencemarkan nama baik rumah sakit dan pemerintah kota Banda Aceh. Lalu tanggal 5 April saya mendapat surat pemanggilan 1 dan 2 serta surat pemberhentian kontrak dari rumah sakit,” ungkap Bahrul.

Bahrul pun menyampaikan, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh masih mempelajarai kasus yang dialaminya, serta bersedia memfasilitasi pertemuan antara pihak Pemerintah Kota Banda Aceh dan dirinya, untuk mendapatkan solusi terbaik.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/161247678/dokter-dipecat-dari-rsud-meuraxa-karena-berkomentar-soal-honor-yang-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke