Salin Artikel

Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anaknya Jadi Tersangka

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menetapkan S (44) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri dan anaknya.

Warga Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten itu membunuh istri sendiri berinisal Tu (43) dan anaknya, Di (9) pada Jumat (8/4/2022).

"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Dikatakan Shinto, S sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang sejak Senin (11/4/2022) sore.

S sejak kejadian mendapatkan perawatan di RSUD dr Derajat Prawiranegara Serang karena mengalami luka parah di lengannya akibat sayatan senjata tajam.

Sebelum ditahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama satu jam.

Namun, kata Shinto, pemeriksaan belum berjalan efektif untuk mendapatkan motif dan cara melakukan pembunuhannya karena kondisinya masih depresi.

"Hari ini sesuai jadwal, penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka," ujar Shinto.

Selama proses pemeriksaan, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor pengacara Sri Murtini.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk anak sulung pelaku, Ih (15), yang selamat dari pembunuhan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, Ih dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa. Namun belum dapat menggambarkan motifnya," kata Shinto.

S kini disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/144429478/pria-di-serang-banten-yang-bunuh-istri-dan-anaknya-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke