Salin Artikel

Tak Terima Diputus, Pria Ini Buat Akun Palsu dan Sebar Foto Syur Mantan Pacar

TAN pun ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Semarang dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, tersangka mengaku sakit hati karena diputus secara sepihak, hingga dia menyebar foto syur mantan pacarnya.

"Tujuan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari sakit hati atas hubungan yang sudah dijalani bersama korban selama kurang lebih dua tahun, diputus oleh korban," jelasnya, Senin (11/4/2022).

Yovan mengatakan korban, VD (22) menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih sejak awal 2017. "Korban ini kuliah di Tangerang, sementara pelaku berkuliah di Solo," jelasnya.

Kemudian pada 2019, korban mengakhiri hubungan sebagai kekasih. "Karena pelaku merasa tidak dihargai, akhirnya awal tahun 2020 pelaku membuat akun Twitter fake atau palsu untuk menyebar secara random foto syur mantan kekasihnya," kata Yovan.

Mengetahui hal tersebut, pada akhir tahun 2021, VD melaporkan yang dialaminya ke Polres Semarang. "Pelaku diamankan pada 6 April 2022," paparnya.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu ponsel, dua kartu SIM Card, satu laptop, dan satu flashdisk.

"Selain barang bukti dari pelaku, petugas juga mengamankan satu ponsel Iphone 5s 16GB Hp milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban," terang Yovan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/180923678/tak-terima-diputus-pria-ini-buat-akun-palsu-dan-sebar-foto-syur-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke