Salin Artikel

Rumah Warga di Kota Solo Digeledah Polisi Malam Hari, Ketahuan Sembunyikan Puluhan Miras

SOLO, KOMPAS.com - Puluhan botol minum minuman (miras), yang disembunyikan seorang warga di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah disita.

Miras itu disembunyikan warga berinisial SM (55) di sebuah tempat rongsokan, di belakang rumahnya.

"Dapat laporan, rumah pelaku sering menjadi transaksi jual minuman keras. Tim Sparta (Spesialis Pengendali Massa) mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan," kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Kompol Dani Permana Putra, kepada Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Dani menjelaskan, pengeledahan itu terjadi pada Sabtu (9/4/2022), sekira pukul 23.45 WIB.

Petugas melakukan penyisiran di setiap sudut rumah, hingga ditemukan barang bukti miras yang disembunyikan dalam kotak penyimpanan di dekat tempat rongsokan.

"Dari rumah pelaku, kita sita barang bukti 23 botol air mineral ukuran 1.500 mililiter dan 600 mililiter berisi miras jenis ciu," jelas Dani.

Selanjutnya, SM dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Solo untuk dimintai keterangan dan dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain mengamankan penjual miras, Tim Sparta Samapta Polresta Solo juga mengamankan dua pemuda yang asik minum miras di Kawasan Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kedua pelaku berinisial AYI (22) dan FY (20) yang diamankan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/4/2022), dalam keadaan mabuk.

"Dari tangan pelaku, kami sita barang bukti miras dua botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi miras jenis ciu," ungkap Dani.

Dani menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kita lakukan proses secara Tipiring.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/10/142143778/rumah-warga-di-kota-solo-digeledah-polisi-malam-hari-ketahuan-sembunyikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke