Salin Artikel

Inspektorat Dalami Temuan Uang Rp 15 Juta Terkait OTT Kadis PUPR Kupang

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang Frengky Amalo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) petang.

"Sementara ini Inspektorat pelajari dan mendalami kasus tersebut," ujar Amalo, Jumat.

Menurut Amalo, kewenangan Inspektorat adalah memeriksa Benyamin terkait proses administrasi. Sementara untuk pidana, menjadi ranah kejaksaan.

Amalo mengungkapkan pihaknya sudah dipanggil Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus itu.

Dia pun membenarkan adanya uang Rp 15 juta saat OTT tersebut dan akan menelusuri penggunaan uang itu.

"Apakah uang itu digunakan untuk suap atau gratifikasi, kita masih akan periksa lebih lanjut lagi," kata dia.

Pemeriksaan terhadap Benyamin akan berlangsung selama 15 hari, sehingga akan mendapatkan hasil yang optimal.

Ia menuturkan, saat ini Benyamin masih beraktivitas seperti biasa karena belum ada sanksi atau hukuman yang dijatuhkan. 

Benyamin diketahui terjaring OTT Kejati NTT pada Kamis (7/4/2022) di ruang kerjanya. 

Jaksa turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 juta. 

Benyamin kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk dibina. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/184610978/inspektorat-dalami-temuan-uang-rp-15-juta-terkait-ott-kadis-pupr-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke