Salin Artikel

5 Pencuri di Tambang Freeport Ditangkap, Berawal dari Istri Seorang Tersangka Pamer Harta dan Rumah di TikTok

Kelima tersangka berinisial RS, BW, PKP, A, dan A.

Kasus pencurian itu sebelumnya dilaporkan pihak PT Freeport Indonesia ke Polsek Tembagapura pada 19 Februari 2022.

Penangannya kemudian dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Mimika.

"Dari lima orang ini, ada tiga orang karyawan kontraktor Freeport, termasuk satu oknum sekuriti dan dua orang lainnya murni karyawan Freeport," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun Papua, Kamis (7/4/2022).

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya salah satu istri tersangka memamerkan harta kekayaanya di TikTok. 

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diambil langkah hukum.

"Salah satu istri tersangka mengunggah memiliki rumah, kendaraan, dan harta benda lainnya di kota kelahirannya melalui aplikasi TikTok. Ada ketidakwajaran, di mana suaminya bekerja belum lima tahun, namun sudah kaya sehingga dilaporkan ke pihak manajemen Freeport," ungkapnya.


Saat diinterogasi, kelima tersangka mengakui perbuatannya serta peranannya masing-masing.

Mulai dari perencanaan, menjaga, mengawasi, melakukan pengambilan konsentrat, serta menyerahkan kepada orang lain untuk dijual.

"Mereka melakukan pencurian di tahun 2020 dan baru ketahuan di tahun 2022. Jadi mereka ini adalah sindikat karena masing-masing miliki peranan," jelas Berthu.

Polisi belum bisa menjelaskan kronologi secara utuh, lantaran masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.

"Posisi mereka berada di luar Papua," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Kasus Pencurian di Freeport: Istri Pamer Harta, Suami dan 4 Rekannya Jadi Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/162207878/5-pencuri-di-tambang-freeport-ditangkap-berawal-dari-istri-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke