Salin Artikel

Palsukan Resep Dokter untuk Gugurkan Kandungan, Pejabat Rumah Sakit di Bengkulu Jadi Tersangka

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menetapkan seorang pejabat di RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu DE (36) jenis kelamin perempuan karena terlibat dalam praktik aborsi yang mengakibatkan seorang perempuan EA (23) meninggal dunia.

Bersama DE, polisi menetapkan dua tersangka lain yakni AN (27) pacar korban, dan RY (27).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah menyebutkan DE adalah pejabat setara kepala bagian (Kabag) di RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

"Dari tiga tersangka, DE merupakan pejabat setara Kabag di RSUD Kepahiang. DE terlibat dalam praktik aborsi karena memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur kandungan," jelas Iptu Doni dalam konfrensi persnya di Mapolres Kepahiang, Jumat (8/4/2022).

Diduga dari resep dokter palsu yang ditulis oleh DE inilah tersangka RY bisa membeli pil penggugur ke apotek. Sementara tersangka AN merupakan pacar korban. Diketahui polisi, bahwa korban mengandung anak AN usia 11 minggu.

Polisi masih mendalami apalah tindakan yang dilakukan DE telah berulang kali beraksi hingga mnjadi sindikat aborsi di daerah itu.

"Kami masih mendalami apakah mereka ini bersindikat," tegas Kasat Reskrim.

Berulang kali

Sementara itu, DE saat diwawancarai mengaku telah berulang kali memberikan resep seperti itu pada yang memerlukan.

"Kalau ada orang yang dekat memerlukan maka saya akan berikan," jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kepahiang mendapatkan laporan seorang perempuan EA (23) meninggal dunia karena aborsi.

Gerak cepat polisi ditangkaplah 3 tersangka yakni AN pacar korban, RY kurir membeli pil penggugur dan DE pejabat rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/153248878/palsukan-resep-dokter-untuk-gugurkan-kandungan-pejabat-rumah-sakit-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke