Salin Artikel

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Asusila dan Direkam Pelaku untuk Dijadikan Alat Memeras Korban

Salah satu aksi asusila tersebut, diabadikan dalam video berdurasi 3 detik dan menyebar dengan cepat di media sosial di Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengungkapkan, kasus dugaan asusila dimulai saat DA diajak ZR (16) ke sebuah rumah di Jalan H.Muhtar Nunukan Timur pada tengah malam di awal Maret 2022.

"ZR merayu DA untuk melakukan persetubuhan di rumah itu. Namun setelah dia selesai melakukan perbuatan itu, dia meminta DA melayani temannya FH dan diancam tidak akan diantar pulang kalau tidak mau," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

DA yang takut pulang sendirian tengah malam, akhirnya menyanggupi permintaan ZR. Namun tanpa sepengetahuan keduanya, ZR merekam aksi mesum tersebut.

"Dia sempat merekam adegan temannya dengan korbannya. Video dengan durasi sekitar tiga detik tersebut, disimpan terus di Hp ZR," jelasnya.

Digerebek warga

Aksi mesum tersebut sempat dipergoki warga sekitar, sehingga menggerebek ketiganya.

Namun saat itu, mempertimbangkan usia mereka yang masih remaja, warga melepaskan mereka setelah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Penggerebekan itu terjadi sekitar pertengahan Maret 2022. Tapi mereka lolos karena warga melihat mereka masih anak anak," imbuhnya.

Video digunakan memeras

Adanya video asusila DA di handphone milik ZR, dijadikan alat untuk memeras korban.

Setelah mengirim video ke DA, ZR meminta uang Rp 300.000 dan berjanji tidak akan pernah menyebarkan video dimaksud.

"Meski sudah terima uang, video tetap dia sebar. Awalnya video dikirim ZR ke adik korban yang juga perempuan, bernama MH. MH mengirimkan video tersebut ke kakaknya dan diteruskan ke orangtuanya," jelas Marhadiansyah.

Orangtua korban sebenarnya sudah mengetahui ada video mesum remaja yang tersebar di medsos, tapi saat menyadari pemeran video tersebut adalah anaknya, ia terkejut dan langsung membuat laporan ke Polres Nunukan.

Dari keterangan yang diperoleh Polisi, DA kerap melakukan adegan dewasa. Selain ZR dan MH, DA juga pernah melayani teman laki-laki lain bernama RG.

"Jadi aksi tak terpuji tersebut sudah banyak kali dilakukan DA. Semua pelakunya berusia belasan, dan paling muda berusia 14 tahun. Sebenarnya ada video lain juga milik MH, tapi visualnya gelap sekali. Kalau yang tersebar hanya video tiga detik milik ZR," imbuhnya.

Pelaku dijemput di pesantren

Setelah mendapat laporan keluarga korban, Polisi melakukan penelusuran dan mendapati sumber penyebar video tersebut adalah ZR.

ZR baru saja berangkat untuk bersekolah di pondok pesantren yang ada di Mojokerto, Jawa Timur.

"Kita jemput ZR di pesantren. Dia ternyata mau melanjutkan sekolah di pesantren. Kita amankan ZR, kita menggandeng Dinas Pelindungan Anak, dan psikolog dalam pemeriksaan," katanya.

ZR ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE juncto Pasal 29 ayat (4) Undang Undang Pornografi.

"Kita gandeng Dinas Perlindungan anak dan psikolog untuk melakukan pendampingan. Warningnya adalah, agar orangtua selalu aktif memantau sikap dan perkembangan perilaku anak," kata Marhadiansyah.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/111611978/remaja-17-tahun-jadi-korban-asusila-dan-direkam-pelaku-untuk-dijadikan-alat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke