Salin Artikel

Peredaran Sabu Senilai Rp 29 M dari Sumatera Digagalkan di Sukabumi, 2 Orang Ditangkap

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24,479 kilogram atau senilai Rp 29 miliar yang diamankan di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3/2022).

"Sabu seberat 24,479 kilogram ini bila dirupiahkan senilai sekitar Rp 29 miliar, dan berhasil menyelamatkan 25 ribu orang Sukabumi dari bahaya narkotika," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dari keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

Dedy mengatakan, sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat.

"Rencananya sabu ini akan disebarkan di Kabupaten dan Kota Sukabumi, Bogor, Cianjur, hingga Garut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, puluhan kilogram sabu itu berasal dari Sumatera.

"Sabu ini masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke Bogor, kemudian dibawa ke Sukabumi," ujarnya.

Dua orang ditangkap

Dedy mengatakan, polisi juga menangkap dua orang pelaku yang merupakan pengedar barang haram tersebut.

Keduanya yaitu berinisial YS (34) dan YH (32).

"Dua tersangka yang ditangkap sebagai kurir dari pelaku lain yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Dedy.

Menurut Dedy, kedua pelaku tersebut selama ini mengedarkan sabu di Sukabumi dengan modus tempel.

"Kalau ada pesanan langsung calling, ketemu di jalan langsung ngasih, langsung menghilang," ujar dia.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2.

"Ancamannya hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal duapuluh tahun atau seumur hidup," kata Dedy.

(Penulis Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/08/070252778/peredaran-sabu-senilai-rp-29-m-dari-sumatera-digagalkan-di-sukabumi-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke