Salin Artikel

Diduga Gelapkan Uang, Seorang Pegawai Toko Pakaian di Mataram Ditangkap

"Terduga pelaku yakni RA alias Dani berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi di Mataram, Kamis (7/04/22).

Kadek mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari supervisor toko, HMS (28), warga Kota Malang, Jawa Timur.

Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

Kadek menjelaskan, pelaku melakukan aksi penggelapan dana itu sejak Februari 2020-Mei 2021. Modus pelaku, melakukan transaksi penjualan dengan cara manual.

Hasil transaksi itu tak diinput ke dalam pembukuan penjualan di komputer.

Untuk menggantikan barang yang hilang itu, pelaku yang merupakan kepala toko sering memotong gaji para karyawan.

Supervisor CV Karya Rinjani langsung melakukan cek fisik di toko tersebut. Sehingga, perbuatan pelaku pun terbongkar.

Akibat perbuatan pelaku, toko mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, pelaku sering melakukan transaksi penjualan secara manual tanpa melalui kasir.

"Dari keterangan kasirnya, bahwa terduga sering transaksi manual dan data penjualan tidak diinput ke dalam POS Komputer. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 337.995.000," kata Kadek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/203855178/diduga-gelapkan-uang-seorang-pegawai-toko-pakaian-di-mataram-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke