Salin Artikel

RUU Pemekaran Provinsi di Papua Disetujui, Ketua Tim PPS Tolak Usulan Nama Provinsi Anim Ha

Ketiga provinsi itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Namun, Thomas menolak penggunaan nama wilayah adat sebagai nama provinsi. Dalam RUU itu, nama Provinsi Papua Selatan diusulkan menjadi Provinsi Anim Ha, Papua Tengah menjadi Provinsi Meepago, dan Papua Pegunungan Tengah menjadi Provinsi Lapago.

"Kami keberatan jika nama calon provinsi yang dimekarkan menggunakan nama-nama wilayah adat," kata Thomas kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Menurut Thomas, sebenarnya nama-nama wilayah adat direkayasa. Nama wilayah adat merupakan nama dari Belanda yang diganti dengan nama adat suku tertentu.

Misalnya, nama Provinsi Papua Selatan diganti menjadi Provinsi Anim Ha, Thomas menilai, lima suku besar yang berada di wilayah Papua bagian selatan akan keberatan.

"Belum lagi puluhan suku-suku kecil yang lainnya pasti keberatan. Karena Anim Ha itu spesifik merujuk pada Suku Marind," ujar Wakil Bupati Asmat ini.

Thomas menjelaskan, Anim Ha bagi Suku Marind berarti menyebut diri sebagai manusia sejati. Sementara itu, jelas Thomas, masyarakat di luar Suku Marind disebut ikom, yang artinya bangsa atau derajat manusia yang direndahkan.

Sehingga kata Thomas, mengganti nama Provinsi Papua Selatan menjadi Provinsi Anim Ha, sama saja mengakui dan mengangkat derajat Suku Marind, tetapi merendahkan derajat suku-suku lainnya.

Thomas pun meminta, nama provinsi yang dimekarkan tak diganti.

"Kalau bisa nama-nama pemekaran Papua menggunakan nama Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah. Jadi, jangan pakai nama-nama adat, karena itu fiktif, karena tidak mewakili semua suku yang bernaung dalam wilayah itu," jelas Thomas.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/151927778/ruu-pemekaran-provinsi-di-papua-disetujui-ketua-tim-pps-tolak-usulan-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke