Salin Artikel

Mobil Pemadam Kebakaran Tabrak 2 Motor hingga 1 Pengendara Tewas, Pengamat: walau Prioritas Bukan Berarti Semaunya

KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran menabrak dua pengendara sepeda motor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (31/3/2022).

Akibat kejadian itu, seorang pengendara berinisial MH (40) tewas setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara, satu pengendara motor lainnya selamat meski mengalami luka.

Terkait dengan kejadian itu, Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kendaraan emergency seperti pemadam kebakaran memang harusnya mendapat prioritas.

Tapi, sambungnya, yang namanya jalan raya tetap harus hati-hati.

"Jadi, walaupun dapat prioritas ya tetap ada aturannya di jalan raya," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022) sore.

"Walaupun prioritas bukan berarti semaunya, tidak seperti itu, dan harus juga lihat pengguna jalan," sambungnya.


Kata Tigor, harusnya ada kendaraan for rider di depannya yang mengatur, atau petugas damkar yang mengatur lalu lintas.

Harus sosialisasi

Agar kejadian serupa tidak terjadi, Tigor pun meminta adanya sosialiasi kepada masyarakat. Jadi, ketika ada kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran masyarakat harus memberi jalan kepada mereka.

"Dalam hal ini, pihak kepolisian dan petugas damkar juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kendaraan prioritas. Sehingga, ketika ada kendaraan prioritas melintas, masyarakat dapat memberi jalan," jelasnya. 

Bukan hanya itu saja, ketika akan bertugas menuju ke lokasi kebakaran, harusnya ada tim di depannya sehingga masyarakat tahu.

"Kalau di jalan tiba-tiba ada kendaraan emergency atau pioritas ini, ya tidak serta merta kita langsung belok kiri atau belok kanan kan, karena ada kendaran lain juga. Makanya, kendaraan prioritas harus hati-hati," tegasnya.

Saat ditanya sopir mobil pemadam kebakaran tersebut sudah ditahan polisi atas kelalainnya, Tigor mengatakan, hal itu bisa saja karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Itu juga bisa di KUHPidana Pasal 359, 360.

"Makanya kita serahkan ke polisi, bagaimana kejadian tersebut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/03/205927178/mobil-pemadam-kebakaran-tabrak-2-motor-hingga-1-pengendara-tewas-pengamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke