Salin Artikel

Oknum Polisi Otak Pembalakan Liar di Kalsel Sudah Tinggalkan Tugas Setahun

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)  Polda Kalsel Kombes M Rifa'i mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RA ternyata sudah lama meninggalkan kedinasan sebagai anggota Polri atau disersi.

RA merupakan anggota Polri berpangkat Brigpol dan bertugas di Satuan Polisi Perairan Polres HSU.

"Oknumnya bandel juga, desersi sudah hampir setahun dan sudah sering dicari Propam," ujar Kombes M Rifa'i kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Keterangan yang diterima Rifa'i dari Bidang Propam, RA sudah meninggalkan tugas sebagai anggota Polri sejak setahun lalu.

"AR sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya di Polres HSU," jelasnya.

Karena perbuatannya meninggalkan kedinasan dan terlibat dan mengotaki pembalakan liar, RA terancam dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.

"Tidak menutup kemungkinan dipecat, karena yang dilakukan oknum adalah perkara pidana," pungkasnya.

Akibat perbuatannya RA diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Sebelumnya diberitakan, RA ditangkap oleh petugas Satpolair Polda Kalsel setelah berupaya menyelundupkan sebanyak 5.370 keping kayu olahan dan 245 batang kayu log ilegal berbagai jenis melalui perairan Sungai Barito menggunakan sebuah kapal mesin pada, Jumat (18/3/2022).

Petugas Polair Polda Kalsel juga mengamankan tiga rekan AR masing-masing berinisial AJ (42) PE (21) dan W (35).

Keempatnya diketahui membawa kayu ilegal tersebut dari Kabupaten Barito Kuala dan rencana dijual di Banjarmasin.

Belum sempat terjual, AR dan tiga rekannya tertangkap. Setelah diperiksa, AR tak mampu menunjukkan dokumen resmi.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/03/150436278/oknum-polisi-otak-pembalakan-liar-di-kalsel-sudah-tinggalkan-tugas-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke