Salin Artikel

Akal-akalan 5 Penimbun Solar di Banten, Mobil Barang Disulap Punya Tangki Kapasitas 5 Ton

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengungkapkan akal-akalan lima tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kelima tersangka AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43) beraksi mencari solar di SPBU yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Solar yang didapat untuk dijual ke sejumlah perusahaan dengan harga industri atau lebih tinggi.

Keuntungan yang diperoleh oleh TZ selaku pemodal mencapai Rp 2 miliar.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan, menerangkan, tersangka telah mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton.

"Tangki penampungan itu tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan," ujar Feria kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Dikatakan Feria, usai supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan.

Aksi itu dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.

"Dalam semalam mereka dapat 2-3 ton solar. Dijual dengan harga industri hampir Rp14.000 ke sejumlah perusahaan di Tangerang dan Serang," ungkapnya.

Awal terungkap

Feria mengungkapkan, terungkapnya spekulan dari informasi pengelola SPBU yang mengetahui aksinya tersebut.

Sebab, saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan solar karena langka.

"Pihak SPBU sudah pernah menegur kendaraan ini karena sering bolak balik," kata Feria.

Polda Banten berhasil mengamankan 4 ton solar dan tiga kendaraan alat angkut yang sudah disulap bisa menampung dalam jumlah besar.

Tiga kendaraan yakni satu unit Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9013 CVT, truk Toyota Dyna dengan nomor polisi B-9255-CVT dan satu mobil box diesel nomor polisi  A-8742-BM.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Hasilnya, Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.

Kelima tersangka yang diamankan berinisial AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43)  di tiga lokasi berbeda.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/02/095515578/akal-akalan-5-penimbun-solar-di-banten-mobil-barang-disulap-punya-tangki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke