Salin Artikel

Gara-gara Tinggalkan Motor Pribadi di TKP, Seorang Maling Motor Diringkus Polisi

Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor milik Winarti Bahi yang saat itu dipinjam Jamaludin Bin Imran warga Desa Nisakara, Kecamatan Klubagolit, Kabupaten Flores Timur.

"Tim Buser menangkap pelaku di rumahnya, Kelurahan Pukentobi Wanggi Bao, Kecamatan Larantuka Flores Timur, Kamis (31/03/2022)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi, Saat dihubungi, Jumat (1/4/2022).

Anwar menuturkan, peristiwa itu bermula ketika Jamaludin memarkir sepeda motor di depan tempat fotokopi di Kelurahan Pukentobi, Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kamis pagi.

Saat mencuri motor korban, pelaku meninggalkan kendaraan roda dua miliknya di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

"Polisi kemudian melacak identitas pelaku dari motor milik pelaku," ujarnya.

Setelah mengetahui identitas dan alamat pelaku, tim buser memantau kediaman dan beberapa lokasi yang sering menjadi tempat tongkrongan pelaku.

"Ketika mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota buser langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku," jelasnya.

Ipda Anwar menambahkan, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/201145178/gara-gara-tinggalkan-motor-pribadi-di-tkp-seorang-maling-motor-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke