Salin Artikel

Diduga Caplok Lahan dan Gelapkan Pajak, Warga Bengkulu Laporkan Perkebunan Sawit ke Kejati, Perusahaan Bantah Tudingan

BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Pesisir Bengkulu (FMPB), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Sarifin Thaib, melaporkan PT. Agri Andalas, perusahaan perkebunan di daerah itu ke Kejati Bengkulu dengan tudingan mencaplok 800 hektar lahan transmigrasi dan penggelapan pajak.

"Perusahaan itu diduga mengambil 800 hektare Lahan Usaha Dua (LU 2) milik transmigrasi sejak tahun 2004 dan menanaminya dengan kelapa sawit perusahaan di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Padahal warga telah mendapatkan sertifikat dari BPN tahun 1995," kata Saripin usai melapor di Kejati Bengkulu, Rabu (30/3/2022).

Sarifin mengatakan, pada tahun 1992 ada sekitar 400 KK transmigran yang didatangkan dari Pulau Jawa ke Bengkulu. Para transmigran ini umumnya korban letusan Gunung Merapi.

Namun karena kondisi tanah yang diberikan berupa tanah berawa, para transmigran meninggalkan lahan itu dan sebagian pulang lagi ke Jawa.

"Sekitar 50 persen transmigran itu pulang ke Jawa, separuhnya menetap. Bagi yang pulang ke Jawa, ada yang menjual tanahnya dan ada juga yang sertifikat tanahnya dititipkan ke pemerintah desa," ujarnya.

Lalu pada tahun 2004, kata Sarifin, PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran.

"Di lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih. Melihat tidak dikelola transmigran, perusahaan (perkebunan) tanami sawit sampai sekarang dipanen perusahaan," ujarnya.

Selain itu, Sarifin berkata, perusahaan yang dilaporkan juga diduga tidak transparan soal pajak.

Dalam laporan bupati tahun 2018 disebutkan luas Hak Guna Usaha (HGU) 2.000 hektar, padahal luasan kebun di Seluma mencapai 6.000 hektar.

"Ini kita laporkan ke kejati agar diperiksa," jelasnya.

Klarifikasi Perusahaan

Humas dan Legal PT. Agri Andalas Hasan dalam klarifikasinya kepada kompas.com menolak tudingan semua laporan itu.

"Bahwa PT. Agri Andalas memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pemerintah dan memperoleh tanah dengan cara membebaskan atau mengganti rugi langsung dengan masyarakat pemilik sah lahan secara musyawarah mufakat dan terkait perpajakan PT. Agri Andalas taat azas dan aturan termasuk aturan perpajakan," jelas Hasan.

Ia mengatakan, terkait klarifikasi secara resmi perusahaan akan mengirimkan surat resmi tertulis yang akan diberikan ke sejumlah instansi terkait termasuk Kejati Bengkulu.

"Kami akan mengirimkan surat resmi pada instansi terkait terkait laporan itu. Termasuk berkirim ke Kejati Bengkulu," tutup Hasan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/124649078/diduga-caplok-lahan-dan-gelapkan-pajak-warga-bengkulu-laporkan-perkebunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke