Salin Artikel

Kakek 81 Tahun di Minahasa Selatan Paksa dan Perkosa Anak Tetangga

Terduga pelaku ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tetangganya.

"Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya pada hari Rabu (30/3/2022) siang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (31/3/2022).

Lanjut Jules, pelaku diamankan petugas kepolisian, Rabu (30/3/2022) sore, saat sedang berada di rumahnya.

Jules mengatakan, kejadian berawal saat korban yang merupakan tetangga terduga pelaku, sedang bermain bersama teman-temannya.

Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya.

Terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ajakannya dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah terduga pelaku.

"Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban," kata Jules.

Perbuatan terduga pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orangtua korban.

"Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Jules.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/205134178/kakek-81-tahun-di-minahasa-selatan-paksa-dan-perkosa-anak-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke