Salin Artikel

Jelang Ramadhan, Polres Cilacap Temukan Puluhan Lembar Uang Palsu

Dari tangan empat orang tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 47 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, peredaran uang palsu tersebut ditemukan di Kecamatan Jeruklegi dan Gandrungmangu.

"Di wilayah Jeruklegi kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial LF, SF dan AR," kata Eko saat ungkap kasus, Kamis (31/3/2022).

Pengungkapan peredaran uang palsu tersebut bermula dari penangkapan terhadap AR. Kemudian dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap SF dan LF.

Dari ketiga tersangka polisi mengamankan 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," jelas Eko.

Sementara itu, pengungkapan peredaran uang palsu di Gandrungmangu bermula dari kecurigaan pedagang buah di pasar saat bertransaksi dengan seorang pembeli.

Saat akan dicek dengan sinar UV, pembeli berinisial EN itu tampak gugup dan meminta uang pecahan Rp 5.000 yang digunakannya untuk dikembalikan.

Pedagang buah tersebut lantas melaporkannya kepada satpam dan mengamankan EN.

"Polisi mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama," jelas Eko.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/183233378/jelang-ramadhan-polres-cilacap-temukan-puluhan-lembar-uang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke