Salin Artikel

Memancing Ikan di Perairan Ambalat, Belasan WN Malaysia Diamankan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Sebatik, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, mengamankan 13 pemancing ilegal di perbatasan Karang Unarang, di laut Ambalat.

Koordinator Satwas SDKP Sebatik, Robi Junanto mengatakan, ada dua unit kapal yang ikut diamankan dalam operasi penangkapan dugaan illegal fishing yang dilakukan WNA Malaysia tersebut.

Mereka diamankan pada operasi penangkapan 29 Maret 2022 sekitar pukul 18.50 Wita.

"Kami amankan 13 orang, terdiri dari 12 WNA Malaysia dan 1 WNI. Mereka terbagi dalam 2 kapal, sebanyak 4 orang ada di longboat TW 6605/6F dan 9 orang di speedboat TW 47726/R. Kedua kapal berbendera Malaysia," ujar Robi, saat dihubungi, pada Kamis (31/3/2022).

Dari interogasi yang dilakukan, para WNA Malaysia tersebut mengakui salah telah masuk wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, di perairan Karang Unarang.

Pemancing mengakui, wilayah tersebut merupakan spot memancing yang sangat bagus.

Terbukti, mereka mendapat sekitar 20 Kg ikan berbagai jenis, di antaranya ikan merah dan ikan putih.

"Kita amankan semuanya ke Kantor Satwas PSDKP Sebatik, termasuk dua unit kapalnya," ujar Robi.

Selanjutnya, PSDKP Sebatik masih menunggu putusan Kementrian Perikanan dalam hal penindakan bagi para WNA yang diduga melakukan illegal fishing ini.

"Kita menunggu perintah pusat. Kalau berbicara ancaman pasal, mereka bisa dikenakan Pasal 27 a Ayat 3 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kita masih menunggu arahan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/105140678/memancing-ikan-di-perairan-ambalat-belasan-wn-malaysia-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke