Salin Artikel

Polisi Tangkap Suami Penyayat Wajah Istri, Motifnya Tak Terima Dicerai

Pelaku dibekuk polisi di rumah kerabatnya di Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna pada Selasa pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldi Saputra mengatakan, pelaku tak dapat berkutik saat ditangkap.

"Kami sudah koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Konut untuk penangkapan. Pelaku sedang sembunyi di rumah bibinya, langsung kami kepung," kata Astaman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Bekti Kurniawan menjelaskan pelaku yang menganiaya istrinya di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Konawe Utara akan segera dibawa ke polres Konawe untuk diperiksa.

Berdasarkan pengakuan korban bernama Lisda ke polisi, kata Bekti, motif penganiayaan itu dilakukan pelaku karena dirinya minta cerai.

"Pengakuan sementara istrinya ke kami, suaminya tak mau dicerai. Korban juga sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya," ungkap Bekti kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pasangan suami istri ini berdomisili di Kota Baubau. Keduanya datang ke Konawe Utara untuk melayat.

"Luka sayatan yang dialami korban mencapai 50 persen, dan sekarang korban di rumah keluarganya di Kendari sambil berobat," terang Bekti.

Sebelumnya, pelaku masuk ke dalam kamar saat istrinya sedang tertidur dan langsung mengiris wajah sang istri. Kejadian ini terjadi di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Konut pada Minggu (27/3/22) sekitar pukul 01.00 Wita.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Muna.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/191050678/polisi-tangkap-suami-penyayat-wajah-istri-motifnya-tak-terima-dicerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke