Salin Artikel

Jenazah Narapidana Diletakkan di Depan Pintu Lapas Manokwari, Ini Penjelasan Petugas

Aksi membawa jenazah ke depan Lapas itu merupakan wujud protes keluarga yang tidak terima dengan kematian Roy.

Kepala Bidang Pelayanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Yanu Haryadi menyebutkan, almarhum Roy Lapon Rumaikew merupakan terpidana kasus pencurian yang dikirim dari Lapas Manokwari ke Lapas Fakfak.

"Roy merupakan terpidana kasus pencurian di Manokwari, karena lapas over kapasitas makanya dia dipindahkan ke Lapas Fakfak pada 2019 lalu," katanya, Selasa (29/3/2022).

Yanu mengatakan, di Lapas Fakfak, Roy mengalami sakit sampai akhirnya dia meninggal dunia pada Minggu (27/3/2022).

"Dia sakit, telah diinformasikan dari pihak Lapas Fakfak" katanya.


Keluarga Roy kemudian mendatangi Lapas Manokwari untuk menutut tanggung jawab pihak Lapas soal kematian Roy.

Keluarga juga mengaku pemindahan Roy tidak diketahui sebelumnya.

Aksi tersebut dikawal oleh pihak kepolisian.

Keluarga akhirnya membawa kembali jenazah untuk disemayamkan di rumah duka. 

https://regional.kompas.com/read/2022/03/29/180121078/jenazah-narapidana-diletakkan-di-depan-pintu-lapas-manokwari-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke