Salin Artikel

Majelis Ulama Lhokseumawe Tetapkan Aturan Penggunaan Mikrofon Selama Ramadhan

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan penggunaan mikrofon untuk masjid selama Ramadhan di Kota Lhokseumawe.

 

Dalam seruan yang ditandatangani oleh Ketua MPU Lhokseumawe Tgk H Abubakar Ismail serta dua wakil ketua, yaitu Tgk HM Yusuf Ali dan Tgk H Zulkifli Ibrahim, itu disebutkan penggunaan mikrofon luar untuk kebutuhan tadarus hanya sampai pukul 24.00 WIB seterusnya wajib menggunakan mikrofon dalam.

 

Selain itu, diminta tidak menjual makanan dan minuman baik secara terbuka maupun tersembunyi sebelum selesai shalat ashar. Lalu, tidak membuka warung sebelum shalat tarawih selesai.

 

“Bagi pemilik warung atau kafe yang menyediakan layanan buka puasa bersama, diminta untuk menyiapkan fasilitas ibadah. Sehingga warga bisa melaksanakan shalat maghrib di lokasi warung dan kafe,” sebut Tgk Abubakar Ismail per telepon, Senin (28/3/2022).

 

 

Dia menyebutkan, warga muslim juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menodai Ramadhan dan membatalkan puasa Ramadhan seperti berboncengan dengan lawan jenis bukan mahram, permainan judi, dan lain sebagainya.

 

“Kami minta juga masyarakat tidak mengganggu kekhusyukan Ramadhan seperti aktivitas keributan dalam bentuk petasan dan lain sebagainya,” katanya.

 

 

Dalam seruan ulama itu, diminta aparatur Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai pengawas sehingga bisa menindak masyarakat yang tidak mengindahkan seruan tersebut.

 

Aturan untuk ASN

 

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan, pemerintah akan mengikuti seruan ulama tersebut.

 

Namun, saat ditanya aturan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan, Marzuki menyebutkan hingga kini belum ada aturan yang dilarang dan dibolehkan oleh pemerintah.

 

“Belum ada aturan khusus untuk ASN selama Ramadhan ini,” pungkasnya.

 

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/154618078/majelis-ulama-lhokseumawe-tetapkan-aturan-penggunaan-mikrofon-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke