Salin Artikel

Kronologi AKBP Beni Tewas Ditembak Tahanan Narkoba di Rumah Pelaku, Berawal dari Curhat Masalah Rumah Tangga

Penembakan terjadi di rumah RY di Jalan mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

RY diketahui sebagai tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo. Sementara AKBP Beni adalah Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).

AKBP Beni antar pelaku pulang ke rumah

Kasus tersebut berawal saat RY disebut curhat ke AKBP Beni karena memiliki masalah rumah tangga.

Karena simpati, Beni pun menjemput RY di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari.

Beni menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga selama 15 menit.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu, Rabu (23/3/2022).

Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut.

Hanya saja, pada pukul 04.00, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku sempat meminta ampun kepada korban.

Tarnyata cekcok terjadi karena pelaku tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.

"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.

Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Ia kemudian mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.

"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.

Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.

Kata Wahyu, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.

Selanjutnya pelaku masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.

M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku pergi dari rumah.

Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Sementara adik pelaku berinisial RTY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Wahyu.

Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Seharusnya tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/152000878/kronologi-akbp-beni-tewas-ditembak-tahanan-narkoba-di-rumah-pelaku-berawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke