Salin Artikel

Tipu Pengusaha Palembang Rp 1,7 Miliar Terkait Izin Terminal Khusus Tanjung Api-Api, Pria Asal Banten Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pengusaha di Kota Palembang inisial EC (65) menjadi korban penipuan untuk kepengurusan izin terminal khusus di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), Kabupaten Banyasuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus ini terungkap, setelah Unit 2 Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap pelaku yaitu YR (39) yang tercatat sebagai warga Tangerang, Banten.

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka YR ditangkap di Jakarta pada Senin (21/3/2022) setelah persembunyiannya diketahui petugas.

Menurut Agus, korban melaporkan YR pada Juni 2021 lalu lantaran uang kepengurusan terminal khusus di TAA dilarikan pelaku.

Setelah dilaporkan ke polisi, YR langsung menghilang sampai akhrinya persembunyiannya didapatkan petugas.

"Perizinan yang diurus tersangka tidak pernah kunjung keluar sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke kami," kata Agus, Rabu (23/3/2022).

Agus menerangkan, kejadian tersebut berlangsung pada Juli 2019 lalu saat EC hendak mengurus perizinan khusus untuk perusahaan miliknya ke Kementerian Perhubungan di kawasan TAA Banyuasin.

Tersangka YR lalu menawarkan diri untuk mengurus izin tersebut dari tingkat daerah hingga Kementerian Perhubungan.

"Kemudian tersangka meminta korban untuk mengirimkan uang Rp 880 juta. Karena percaya korban mengirimkannya. Tapi pelaku malah meminta dikirim lagi secara bertahap sampai totalnya mencapai Rp 1,7 miliar," ujarnya.

Setelah uang dikirimkan, nyatanya izin untuk terminal khusus EC itu tak kunjung keluar hingga korban pun merasa tertipu.

"Kami masih melakukan pemeriksaan tersangka, apakah ada korban lain," kata Agus.

Sementara, tersangka YR membantah bila telah melakukan penipuan.

Sebab, beberapa perizinan mulai Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Banyuasin, Dinas Perhubungan Sumsel dan Bupati sudah keluar.

Hanya saja, untuk izin dari Kementerian Perhubungan masih mengalami kendala.

"Izin dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) juga sudah ada, rekomendasi Gubernur dan Bupati juga ada. Tapi yang di Kementerian memang belum selesai," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/205330378/tipu-pengusaha-palembang-rp-17-miliar-terkait-izin-terminal-khusus-tanjung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke