Salin Artikel

FX Rudy Kaget Dikirimi Surat Tilang Elektronik, Ternyata Istrinya yang Melanggar, Segini Dendanya

Pria yang akrab disapa Rudy ini mengatakan, merasa tidak pernah melanggar aturan lalu lintas.

Rudy kemudian mengonfirmasi perihal surat tilang itu dengan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Solo.

Dari komunikasi dengan pihak kepolisian, ternyata yang melanggar aturan adalah istrinya yang tidak mengenakan sabuk.

Pelanggaran ini terekam kamera ETLE di Simpang Empat Tugu Wisnu, Manahan, Kota Solo, Selasa (15/2/2022) pukul 13.41 WIB.

"Kejadiannya Selasa pekan lalu. Jadi saya lagi di Jakarta. Nah, istri saya diantar Mas Sengkut mau ke Muntilan. Nah, pas lewat, kefoto itu, istri saya tidak pakai sabuk," kata Rudy, kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).

Meski pelanggaran ditujukan kepada istrinya, Rudy-lah yang berkewajiban membayar denda tilang tersebut.


Lantaran sistem tilang ETLE menyasar pemilik mobil atau pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas pelanggaran yang dilakukan istrinya, Rudy harus membayar uang denda sebesar Rp 151.000 dengan cara pembayaran menggunakan BRIVA.

Meski kena tilang, Rudy sendiri mengapresiasi sistem ETLE ini. Sebab dengan adanya teknologi ini, layanan akan lebih terbuka dan transparan.

"Ya karena ada fotonya tadi, jadi tidak bisa mengelak lagi. Setelah saya alami sendiri, prosesnya mudah, cepat. Bayarnya juga lewat bank, transfer, tidak ada potensi pungli," ujar Rudy. (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/170644378/fx-rudy-kaget-dikirimi-surat-tilang-elektronik-ternyata-istrinya-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke