Salin Artikel

Sidang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Warga Padang Minta Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan terkait utang pemerintah tahun 1950, Rabu (23/3/2022).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota) dan Egi Nofita.

Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau jawaban tergugat.

Dalam jawaban atas replik tergugat, Mendrofa mengatakan jawaban tergugat yang menyatakan Presiden tidak dapat ditarik sebagai pihak tergugat sangat keliru.

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No.1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Juni 1983 mempunyai kaidah hukum yang berbunyi gugatan harus diajukan kepada siapa yang secara nyata menguasai barang-barang sengketa," kata Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, jawaban tergugat yang menyebutkan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur tidak dapat diterima.

Dalil-dalil yang digunakan tergugat, kata Mendrofa, tidak dapat diterima.

Sementara untuk jawaban tergugat yang menyatakan tidak jelasnya objek perkara, kata Mendrofa, sangat keliru.

Mendrofa mengatakan, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan saat itu merupakan bukti sah sehingga dalil dari tergugat soal objek perkara tidak jelas tidak dapat diterima.

Setelah mendengarkan replik dari penggugat, sidang dilanjutkan 2 minggu mendatang dengan agenda duplik atau jawaban dari tergugat.

"Sidang dilanjutkan 2 minggu depan dengan agenda duplik dari tergugat," kata Ferry Ardiansyah. 


Penggugat dinilai keliru

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Presiden RI, Khaidir menyebutkan, tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik menarik Presiden sebagai pihak tergugat merupakan hal yang keliru.

Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan," kata Khaidir, dalam jawaban tertulisnya di sidang PN Padang, Rabu (9/3/2022).

Khaidir menyebutkan, dalam Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2008 itu disebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Khaidir juga menyebutkan, PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat karena yang dimohonkan adalah menyangkut tindakan administrasi negara.

Sementara kuasa hukum Menteri Keuangan, Ayu Fitriana dalam jawabannya mengatakan, eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ayu menyebutkan Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.

"KMK ditetapkan pada 28 November 1978 sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011 sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada," kata Ayu.

Soal utang pemerintah tahun 1950

Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 .

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/163019978/sidang-gugatan-utang-negara-tahun-1950-kuasa-hukum-warga-padang-minta-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke