Salin Artikel

Polisi Amankan 7 dari 20 Pelaku Pengeroyokan di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari di Kabupaten Bintan mengamankan tujuh dari 20 pelaku pengeroyokan di kawasan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan, lima orang berusia dewasa dan dua orang masih anak di abwah umur.

Para pelaku yang diamankan adalah YM (20), AJ (29), RM (23), DA (24), AD (22), SL (16), dan MR (16).

"Untuk 5 pelaku kita tahan, dan 2 anak di bawah umur. Masih ada pelaku lain yang masih dalam proses pencarian," kata Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Billy Pratama P Keliat saat memimpin ekspos pengungkapan perkara tindak pidana pengeroyokan, Rabu (23/3/2022).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (20/3/2022) dini hari. Tiga orang pemuda bernama Faisal, Arfandi, dan Laurensius Leonardo babak belur setelah menjadi bulan-bulanan para pelaku.

Peristiwa pengeroyokan ini berawal saat ketiga korban menghadiri undangan acara pernikahan di Kampung Kelam Pagi Dompak.

Di lokasi kejadian, Laurensius terlibat cekcok mulut dengan pelaku berinisial YM. Namun keduanya bisa didamaikan oleh Faisal.

Kurang dari satu jam setelahnya, YM kembali berbuat ulah. Kali ini YM menampar Faisal. Arfandi yang berada di dekat mereka, berusaha mendinginkan suasana.

Namun tak lama berselang, sekelompok orang yang merupakan rekan-rekan YM tiba-tiba datang. Mereka langsung mengeroyok Arfandi, Faisal, dan Laurensius.

Akibatnya ketiga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, telinga leher, bibir dan anggota tubuh lain.

Pada Minggu (20/3/2022) pagi, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari mengamankan 7 pelaku. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Bestari. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku pengeroyokan berjumlah 20 orang.

Ipda Billy mengatakan salah satu penyebab peristiwa tersebut adalah para pelaku yang berada di bawah pengaruh minunan keras.

"Sebelumnya mereka meminum minuman alkohol, jenis tuak," sebut Billy.

Karena tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk 2 orang pelaku anak di bawah umur akan menjalani proses difersi.

"Semuanya pelaku belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Untuk anak kita akan lakukan upaya difersi dengan berkoordinasi bersama pihak terkait," ujar Billy.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/160852578/polisi-amankan-7-dari-20-pelaku-pengeroyokan-di-tanjungpinang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke