Salin Artikel

Akui Kecanduan Video Porno dan Tega Perkosa Anak Kandung hingga Tewas, Seorang Ayah Terancam Penjara 15 Tahun

KOMPAS.com - Kasus WD (41), seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas menjadi sorotan.

WD yang telah ditangkap pada Jumat (18/3/2022), terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hal itu diungkapkan oleah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan usai menemukan bukti baru usai membongkar makam korban.

Dari hasil otopsi, kata Donny, polisi menemukan bekas luka di alat vital korban.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.

Atas perbuatan bejat, tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Setelah ditindaklanjuti, polisi menemukan bukti kuat untuk menangkap WD.
WD ditangkap di indekosnya pada Jumat (18/3/2022) dan segera digelandang ke kantor polisi.

Di hadapan polisi, WD mengakui perbuatannya itu. WD bahkan mengaku lebih dari satu kali saat korban dititipkan di indekosnya oleh istrinya.


Sebagai informasi, WD telah bercerai dengan istrinya, namun korban yang tak lain anaknya sering mengunjungi di indekosnya.

Pada hari Jumat (18/3), korban dan dua saudaranya berkunjung di kos tersangka.

Korban yang berada di kos bersama sang ayah diduga diperkosa saat menonton televisi.

WD nekat melakukan hal itu karena kecanduan video porno.

"Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

(Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/135410678/akui-kecanduan-video-porno-dan-tega-perkosa-anak-kandung-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke