Salin Artikel

Polisi Ungkap 4 Kasus Penyebaran Video Porno, Motifnya Pelaku Sakit Hati karena Diputuskan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat kasus penyebaran video porno di media sosial diungkap Polda Lampung selama tiga bulan terakhir.

Motif para pelaku sakit hati lantaran diputuskan korban.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku dari empat kasus ini.

"Para pelaku menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya," kata Popon di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Empat pelaku yang telah ditangkap yaitu, BBK dengan korban berinisial JA.

Kemudian pelaku AYI dengan korban FTN, lalu pelaku ABS dengan korban DAP, serta pelaku DM dengan korban NK.

"Tindak pidana ini dilaporkan masing-masing korban selama kurun Januari hingga Maret 2022," kata Popon.

Menurut Popon, dari empat kasus penyebaran konten asusila ini dilakukan para pelaku dengan motif yang hampir sama.

Motif itu adalah pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban merasa sakit hati karena diputuskan.

Sedangkan modusnya yakni pelaku mengancam hendak menyebarkan konten ke media sosial berupa foto maupun video asusila yang dilakukan korban.

"Para pelaku dengan sengaja menyebarluaskan foto atau video asusila antara mereka dengan masing-masing korban," kata Popon.

Bahkan, salah satu pelaku sempat mengirimkan video porno yang dilakukannya kepada orangtua korban.

"Ada satu kasus, pelaku mengirimkan video porno ke orangtua korban, sehingga korban mengalami tekanan psikis," kata Popon.

Popon menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Keempatnya dikenakan Pasal 27 ayat (1)1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Popon.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/113818178/polisi-ungkap-4-kasus-penyebaran-video-porno-motifnya-pelaku-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke