Salin Artikel

Terpidana 33 Tahun Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membongkar jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring, Kota Bengkulu.

Hasil penelusuran BNNP Bengkulu, seorang terpidana berinisial YN yang sedang menjalani hukuman 33 tahun penjara di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu menjadi otak dalam kasus ini.

Tertangkapnya YN bermula saat BNNP Bengkulu meringkus RE, warga Kota Bengkulu yang membawa 800 gram sabu pada Senin (21/3/2022) di jalan lintas Bengkulu-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

"Kita BNNP, terlebih dahulu menangkap kurir sabu inisial RE yang membawa sabu dari Jambi ke Bengkulu. Dari informasi tersangka RE, kita menangkap bandar (narkoba) yang ternyata ada di Lapas Bentiring," jelas Kepala Bidang Berantas BNNP Bengkulu Kombespol Sukria Gaos, Selasa (22/3/2022).

RE belakangan diketahui merupakan kurir narkoba yang diperintah YN untuk mengambil sabu dari Jambi dan dikirim ke Bengkulu.

Saat dilakukan penggeledahan oleh tim penindakan BNNP Bengkulu, tersangka RE sempat mengelak dan mengaku tidak membawa paket sabu.

Setelah diperiksa dengan cermat, paket sabu 800 gram ditemukan terbalut baju kaos berwarna hitam yang disimpan tersangka di bawah kemudi mobil.

Hingga kini RE dan YN masih menjalani pemeriksaan insentif oleh BNNP Bengkulu.

Di sisi lain Sukria mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terpidana YN tentu saja akan menambah masa hukuman yang bersangkutan.

Masa kurungan penjara 33 tahun yang diterima YN akan ditambah dengan hukuman dari kasus bandar narkoba yang diungkap BNNP Bengkulu.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/22/174900778/terpidana-33-tahun-kendalikan-bisnis-narkoba-dari-lapas-bentiring-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke