Salin Artikel

Istri WNA Australia Dilaporkan Suami Sendiri karena Diduga Mencuri, Kini Jadi Tersangka

PADANG, KOMPAS.com-Diduga mencuri di rumahnya sendiri, istri seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Febby Scurrah (45) dilaporkan suaminya Scurrah Chris Andrew  dan saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyerahan tersangka, berkas perkara beserta barang bukti (P21) kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, Senin (21/3) di kantor Kejari Padang.

Kuasa hukum Febby Scurrah, Putri Deyesi Rizki, Jonnifer dan Heriyal mengungkapkan, kliennya disangkakan melakukan pencurian dan perusakan rumah yang dilaporkan suaminya ke Polda Sumbar, pada 15 Juni 2016 lalu.

"Padahal ia mengambil barang pribadi beserta anaknya di rumahnya sendiri," kata Deyesi yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Menurut Deyesi, alat bukti yang didapat Polda Sumbar adalah brangkas kosong yang berisi emas dan surat-surat berharga.

"Namun sebelum mereka konflik, brangkas itu sudah kosong juga," jelas Deyesi.

Deyesi memaparkan berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 36 ayat 2 harusnya kliennya lah yang punya rumah tersebut dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama kliennya.

Kliennya menikah pada tahun 2010, sementara rumahnya dibeli pada 2011.

"Mana bisa orang asing punya kepemilikan di Indonesia. Ini orang asing loh, bukan WNI. Saya minta penegak hukum untuk belajar kembali, ini hukum sudah tidak benar. Contoh kasusnya kan sudah ada, kasus Hotma Sitompul dan Desire Tarigan serta Bambang Trihatmojo dengan Halimah dan Mayang Sari, semua kasus tersebut tidak terbukti," tegas Deyesi.

Sementara itu tersangka Febby menyangkal telah melakukan aksi pencurian di rumahnya.

"Saya telah ditahan pada 14 Maret lalu karena saya dituduh melakukan pencurian di rumah saya, oleh suami saya. Padahal saya hanya mengambil baju, tas dan buku sekolah anak saya di rumah," ucap Febby.

Febby mengungkapkan, setelah barang pribadi beserta barang anaknya diambil dari rumah yang berlokasi di Ulu Gadut, kemudian barang itu diletakkan di salon tempat usahanya sendiri.

Selang beberapa lama, kemudian ke semua barang tersebut sudah diambil kembali oleh suaminya.

Febby mengatakan bahwa dirinya dengan Scurrah belum bercerai, karena masih sah sebagai suami istri.

"Harapan saya sebenarnya kalau dia mau damai baik-baik juga tidak apa-apa. Tapi kalau mau ya kita lanjut ke persidangan. Saya pun juga akan melaporkan kasus lainnya yang menyangkut Scurrah," kata Febby.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Dewi Permata Asri mengakui sudah menerima P21 dari Reskrimum Polda Sumbar terkait kasus itu.

Kronologinya yakni, Febby Scurrah melakukan pencurian disertai pemberatan di rumah Scurrah pada 15 Juni 2016.

Mereka ini memang sudah menikah, tapi tidak diakui oleh hukum Indonesia, karena menikah beda agama dan menikah di Melbourne Australia.

"Pernikahan mereka tidak didaftarkan ke pengadilan, hanya ke Capil saja untuk dibuatkan Kartu Keluarga (KK)," ungkap Dewi.

Dewi melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4 dan ke 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang sudah diamankan ada brangkas besi dan faktur pembelian emas. Namun barang yang hilang dalam rumah itu ada emas, kamera Macbook. Nilai kerugiannya belum jelas, karena tersangka menyangkal mengambil barang dimaksud," kata Dewi.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/22/073902578/istri-wna-australia-dilaporkan-suami-sendiri-karena-diduga-mencuri-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke