Salin Artikel

Terlibat Pembalakan Liar, Oknum Polisi yang Bertugas di Polres HSU Kalsel Ditetapkan Tersangka

AR saat ini masih ditahan Sat Polair Polda Kalsel dan kasusnya kini ditangani Bidang Propam Polda Kalsel.

Belakangan diketahui, AR ternyata bertugas di Satpolair Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dengan pangkat Brigadir Polisi atau Brigpol.

"Iya betul anggota kita, dia bertugas di Satpolair Polres HSU," ujar AKBP Afri Darmawan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Afri mengatakan, sebagai anggota Polisi, AR tidak seharusnya melakukan pelanggaran hukum.

Karena kasusnya tersebut, AR terancam sanksi pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota kepolisian.

"Kita akan hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku supaya tidak menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat," tegasnya.

Atas pelanggaran hukum yang dilakukan AR, Afri mengimbau kepada seluruh personil Polres HSU untuk tidak mencontohnya.

"Saya imbau kepada anggota Polres HSU, tindakan seperti ini tidak perlu dicontoh, anggota harus benar-benar melakukan penegakan hukum dengan tegas, keras dan terukur, jangan malah melanggar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AR ditangkap oleh petugas Sat Polair Polda Kalsel setelah berupaya menyelundupkan sebanyak 5.370 keping kayu olahan dan 245 batang kayu log ilegal berbagai jenis melalui perairan Sungai Barito menggunakan sebuah kapal mesin pada, Jumat (18/3/2022).

Petugas Polair Polda Kalsel juga mengamankan tiga rekan AB berinisial berinisial AJ (42) PE (21) dan W (35).

Keempatnya diketahui membawa kayu ilegal tersebut dari Kabupaten Barito Kuala dan rencana di jual di Banjarmasin.

Belum sempat terjual, AR dan tiga rekannya tertangkap. Setelah diperiksa, AR tak mampu menunjukkan dokumen resmi.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/185918478/terlibat-pembalakan-liar-oknum-polisi-yang-bertugas-di-polres-hsu-kalsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke