Salin Artikel

Motif Polisi di Kalbar Bakar Rumah Orangtua Sakit Hati Telepon Tak Diangkat

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui staf humas Bripka Hariansyah mengatakan, DN nekat membakar rumah orangtuanya setelah teleponnya tidak diangkat.

"Dari keterangan sementara, awal kejadian DN menelepon orangtuanya namun tidak diangkat dan beranggapan orangtuanya tidak mau lagi berkomunikasi dengan dia," kata Hariansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Menurut Hariansyah, ancaman DN membakar rumah orangtuanya sudah sering dilakukan.

"DN mengaku sakit hati dan marah dan mengancam akan membakar rumah orangtuanya. Ancaman membakar rumah bukan cuma sekali dilakukan namun sudah sering," terang Hariansyah.

Dijelaskan, saat ini DN sendiri telah di bawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersandung kasus penganiayaan istri sah

DN, anggota Polres Kayong Utara ini juga tengah menghadapi proses hukum perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya sendiri.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar.

"Pada Februari 2022, DN diduga melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar," kata Bambang, Minggu (20/3/2022).

Menurut Bambang, kasus tersebut dalam pemeriksaan dan pemberkasan dan akan segera disidangkan. Bahkan, Bambang menyebut, DN sempat mangkir untuk diperiksa di Propam Polres Kayong Utara.

"Tak lama lagi kasus penganiayaan dan pengancamannya disidangkan," ujar Bambang.

Langganan sanksi disiplin

Anggota polisi berpangkat bripda ini sebelummya sudah sering mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SKHD).

Bambang merincikan, pada pertengahan 2018, anggota kepolisian berpangkat bripda ini tidak masuk tugas selama 12 hari dan langsung mendapat sanksi SKHD serja menjalani penempatan khusus selama 21 hari.

Kemudian, lanjut Bambang, pada tahun 2018 pula, FN melalukan pelanggaran kode etik profesi lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Putusan sidang kode etiknya, terang Bambang, DN harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan mental. DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.

"Tak sampai di situ, tahun 2019, DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Selain mendapat SKHD lagi, dia juga didemosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun," tutup Bambang.

Sebelumnya, sorang anggota Polres Kayong Utara, berinisial DN, diduga membakar rumah orangtuanya sendiri.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah mengatakan, saat ini, terduga DN sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Hariansyah menerangkan, peristiwa pembakaran rumah orangtua kandungnya tersebut terjadi Jumat (18/3/2022) malam.

"DN berhasil diamankan di Ketapang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Motif perbuatan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman," ucap Hariansyah.

Hariansyah menerangkan, dugaan sementara api berasal dari kasur yang terbakar di rumah tersebut yang langsung menjalar ke seluruh bagian rumah.

"Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Hariansyah.

Menurut Hariansyah, berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut memang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," tutup Hariansyah.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/170251078/motif-polisi-di-kalbar-bakar-rumah-orangtua-sakit-hati-telepon-tak-diangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke