Salin Artikel

Jaksa Bengkulu Sita Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Selama 20 Tahun

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 7 unit kendaraan mobil roda empat plat dinas yang dikuasai mantan pejabat lebih dari 20 tahun milik Pemkot Bengkulu, Senin (21/3/2022). Bahkan adapula mantan pejabat menguasainya namun telah pensiun.

Penyitaan aset itu berdasarkan permintaan dari Pemkot Bengkulu. Terdapat 8 unit mobil dinas yang diusulkan Pemkot Bengkulu untuk disita. Kejari Bengkulu berhasil menyita 7 unit satu unit segera menyusul.

Kepala Seksi Intel, Kejari Bengkulu, Rizky Musriza saat penyerahan 7 unit mobil dinas itu menjelaskan mobil tersebut disita ada yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat.

"Ada mobil dinas yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat. Bahkan ada yang sudah dibawa ke Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan," kata Rizky.

Ia tambahkan, pemulihan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 (tujuh) Kendaraan Roda Empat yang dikuasai oleh pihak Ketiga itu mengamankan uang negara sebesar Rp 865 juta.

Disitanya aset negara itu berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan asset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.

Adapun 7 (tujuh) kendaraan roda empat tersebut antara lain Mitsubishi Kuda Diamond, Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T,

Toyota Kijang Super KF 40 Short, dan tiga Toyota Kijang Inova E M/T

Mantan pejabat harus kembalikan

Kejaksaan mengimbau para mantan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi namun masih menguasai aset negara seperti mobil, motor dinas untuk dikembalikan ke Pemkot Bengkulu atau Kejari Bengkulu sebelum aset hilang. Bila hilang aset tersebut maka akan mengarah pada pidana.

"Kami sarankan pada mantan pejabat yang tidak lagi menjabat untuk segera kembalikan kendaraan dinas. Karena kalau sampai aset hilang maka hal tersebut sudah masuk pada pidana," demikan Rizky.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/135532678/jaksa-bengkulu-sita-kendaraan-dinas-dikuasai-mantan-pejabat-selama-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke