Salin Artikel

Perkosa LC Kafe, Seorang Pria di Rembang Terancam Dipenjara 12 Tahun

Peristiwa bermula ketika Fitri pulang bersama teman lelakinya yang telah dianggap saudaranya tersebut, ke sebuah kos di Desa Babagan, Kecamatan Lasem, pada Selasa (15/3/2022).

Namun, teman lelakinya itu juga mengajak tersangka untuk ikut menginap di kos tersebut usai mereka menikmati malam di sebuah kafe.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP)  Heri Dwi Utomo mengungkapkan peristiwa terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Saripudin kepada Fitri.

"Tersangka jam 03.00 WIB tidur di depan melihat TV, kemudian tersangka ini tanpa sepengetahuan korban terinspirasi dari pakaian korban yang minim sehingga gairah nafsunya naik, tanpa pikir panjang dia masuk ke kamar korban," kata Heri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Rembang, Kamis (17/3/2022).

Setelah masuk ke kamar korban, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Korban yang merasa telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada temannya itu.

"Setelah kejadian korban menangis kemudian dibantu oleh temannya, korban kemudian lapor ke kantor polisi," terang dia.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/29/III/2022/SPKT/POLRES REMBANG, Tanggal 15 Maret 2022, pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka pemerkosaan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan dugaan melakukan tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/203408478/perkosa-lc-kafe-seorang-pria-di-rembang-terancam-dipenjara-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke