Salin Artikel

Ganjar Dorong Kemendag Ambil Tindakan Cepat Atasi Persoalan Minyak Goreng

Ganjar juga terus memantau dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan minyak goreng agar segera dapat teratasi.

"Penting kiranya Kementerian Perdagangan harus cepat, tidak boleh lambat lagi, dan harus terkendali betul. Saya kira leadernya, leading sector-nya itu musti Kementerian Perdagangan karena dari tangan kementerian perdaganganlah sebenarnya ini bisa diurai dengan cepat," kata Ganjar dalam keteranganya, Kamis (17/3/2022).

Ganjar menjelaskan, pemerintah daerah siap mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan distribusi dan harga minyak goreng.

"Kita di daerah siap mendukung itu. Tapi karena pabriknya tidak di sini, sistem distribusinya kami juga hanya mengikuti dari keputusan di sana (pusat), termasuk seluruh kebijakan minyak goreng ada di sana. Maka saya kira Menteri Perdagangan segera ambil tindakan, jangan terlambat," katanya.

Ganjar menambahkan masalah minyak goreng juga sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan di Solo.

Persoalan ini juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Presiden Jokowi saat menggelar briefing dengan para gubernur atau perwakilan provinsi se-Indonesia di IKN Nusantara.

"Kemarin waktu di Solo saya laporkan langsung kepada Presiden dan responsnya sangat bagus. Setelah itu, pada saat gubernur dikumpulkan kemarin di IKN, malam ada briefing. Salah satu briefing-nya adalah tentang minyak goreng dan bagaimana daerah musti menyikapi itu. Pemerintah pusat akan memberikan kebijakan. Presiden setelah dari IKN, pulang, rapat dengan Kapolri. Kapolri sudah langsung mengambil tindakan cepat dan menurut saya ini penting," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/180606678/ganjar-dorong-kemendag-ambil-tindakan-cepat-atasi-persoalan-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke