Salin Artikel

Walhi: Pencemaran Limbah di Lampung Jangan Sampai Dicontoh Daerah Lain

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pencemaran limbah hitam yang terjadi di Pesisir Lampung sejak tahun 2020 dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum kejahatan lingkungan.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin mengungkapkan, penegakkan hukum atas pencemaran di Pesisir Lampung perlu menjadi perhatian dari pemerintah.

“Di Lampung saja bisa terjadi, bagaimana di tempat lain yang tidak terjangkau,” kata Parid dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/3/2022).

Diketahui, pencemaran limbah hitam menyerupai oli ataupun minyak sudah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022 di Lampung.

Menurut Parid, proses penegakkan hukum yang berlarut sejak tahun 2020 atas kasus pencemaran pesisir di Lampung bisa menjadi preseden buruk.

“Jangan sampai terbangun anggapan, di Lampung saja tidak ditindak sudah tiga tahun terjadi,” kata Parid.

Terkait gugatan hukum secara resmi yang bisa dilakukan oleh Walhi, Parid mengatakan, pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu, mengumpulkan bukti dan koordinasi dengan Walhi di daerah terdampak.

“Kita akan diskusikan dengan tim hukum, apakah akan menggugat secara resmi ataukah dengan cara lain,” kata Parid.

Terkait gugatan hukum ini, Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menambahkan, seharusnya yang menjadi penggugat adalah pemerintah.

“Apa gunanaya pemerintah? Di daerah, menteri dan di atasnya. Mereka yang memiiki kewajiban pemenuhan fungsi dasar,” kata Tubagus.

Kemudian, jika melihat pola yang sudah sering terjadi yakni “macet” di tingkatan pemerintah, Tubagus berharap instansi lain seperti legislatif bisa reaktif dan inisiatif merespon pencemaran tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung Irfan Tri Mustri meminta pemerintah bersikap transparan atas setiap progres penanganan limbah hitam tersebut.

Hal ini berkaca pada kasus pencemaran yang terjadi di tahun 2020 dan 2021 yang menurutnya seolah masih ditutup-tutupi.

“Pemerintah bisa lebih transparan, bagaimana penyelidikan atau progres setiap temuan bisa disampaikan kepada publik,” kata Irfan.

Diberitakan sebelumnya, material berwarna hitam diduga limbah mencemari pantai di pesisir Bandar Lampung, sejak Minggu (6/3/2022).

Sejumlah nelayan menemukan ikan dan penyu mati di tepi pantai.

Pencemaran diduga limbah ini terjadi di pesisir Pantai Panjang, Kecamatan Bandar Lampung.

Peristiwa serupa terjadi di tahun 2020 di Pantai Timur Lampung dan pada tahun 2021 terjadi di perairan di lima kabupaten.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/154516678/walhi-pencemaran-limbah-di-lampung-jangan-sampai-dicontoh-daerah-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke