Salin Artikel

Ahli Waris Korban Tewas Kebocoran Gas PLTP Dieng Terima Santunan Rp 318 Juta

Korban adalah Lilik Marsudi (55), warga Kavling Soekarno-Hatta Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Santunan secara simbolis diserahkan oleh Cahyaning Indriasari, Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJAMSOSTEK, kepada ahli waris yakni istri almarhum, Sulastri (44), di ruang sidang lantai 2 kantor Pemkot Magelang, Rabu (16/3/2022).

Cahyaning menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Lilik Marsudi yang sedang bertugas di PLTP Dieng, Sabtu (12/3/2022). 

Almarhum merupakan pekerja PT. Bormindo dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” ungkap Cahyaning, kepada wartawan di kantor Pemkot Magelang, Rabu (16/3/2022).

Cahyaning menyebutkan, santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

Untuk diketahui, santunan kematian akibat JKK adalah sebesar 48 x upah almarhum dilaporkan, yakni 4,5 juta  per bulan.

Selain itu, ada bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah dengan besaran maksimal Rp 174 juta.

"Anak almarhum ada 3, dua diantaranya sudah dewasa, sedangkan yang masih sekolah 1 orang. Kami berikan untuk anak yang masih sekolah kelas 4 SD," kata Cahyaning.


Sedangkan untuk delapan korban yang selamat, lanjut Cahyaning, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

Seluruh biaya yang timbul dari perawatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

Selanjutnya,  jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Jika pekerja mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja," tandas Cahyaning.

Sementara itu, istri almarhum Lilik Marsudi, Sulastri (44) berterimakasih atas santunan yang diberikan kepada almarhum.

Dia tidak mengira akan mendapatkannya karena suaminya baru bekerja untuk PT. Bormindo di Dieng baru sekitar 5 bulan.

"Bersyukur, terimakasih atas santunan ini untuk kami, terutama juga beasiswa buat anak kami," ujar Sulastri.

Sulastri berujar, kepergian suaminya dirasakan sangat mengejutkan karena tidak ada sakit atau firasat apapun sebelum suaminya pergi bekerja.

Suaminya itu sempat pulang sehari sebelum insiden, lalu berangkat bekerja pada Sabtu (12/3/2022) pagi atau beberapa jam sebelum insiden sekitar pukul 15.00 WIB.

“Malam hari kami ngobrol, cuman saya gelane (menyesal) waktu bapak berangkat saya tidak di rumah, saya lagi di rumah sakit. Pamit lewat telepon, tadinya mau mampir ke rumah sakit enggak boleh besuk,” kata Sulastri,

Diberitakan sebelumnya, sembilan pekerja menjadi korban kebocoran gas di lokasi sumur pengeboran PLTP Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (12/3/2022) sore.

Satu korban meninggal dunia, dan 8 orang dirawat di RSUD Wonosobo, akibat insiden tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/180512278/ahli-waris-korban-tewas-kebocoran-gas-pltp-dieng-terima-santunan-rp-318

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke