Salin Artikel

Modus Dukun Palsu di Tasikmalaya, Tipu Korbannya Ikut Ritual Tebus Koper Rp 6,6 Miliar

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - IR (49), warga asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi usai menipu seorang ibu rumah tangga asal Kota Tasikmalaya, TN (43).

Pria yang mengaku sebagai dukun itu melakukan penipuan dengan modus menebus koper berisi uang Rp 6,6 miliar lewat sebuah ritual.

Kepala Polsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang mengatakan, kasus penipuan itu terjadi pada Sabtu (23/10/2022) di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

"Di lokasi itu terlapor bertemu korbannya, terlapor mengaku dukun yang akan menarik uang Rp 6,6 miliar dan diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan," ujar Cecep, Selasa (16/3/2022).

Cecep menuturkan, sesuai keterangan pelaku dan korban serta beberapa saksi, kejadian ini bermula saat TN terbuai rayuan IN untuk mendapatkan uang cepat.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang mempunyai pekerjaan untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 6,6 miliar.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bergabung yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan.

Namun sebelum prosesi dilakukan, korban diminta menyerahkan uang Rp 14 juta untuk dibelikan persyararan ritual.

"Syarat ritual yang harus dibeli itu di antaranya kain kafan, darah, kemenyan, satu ekor domba dan buah-buahan," tambah dia.

Setelah itu, lanjut Cecep, pelaku melakukan ritual dengan cara menutup mata korban menggunakan kain kafan, dan menyuruh masuk ke dalam kamar.

Kemudian korban disuruh untuk memegang koper dan pelaku mengatakan bahwa koper tersebut berisikan uang miliaran rupiah.

Namun, kata pelaku, koper itu belum bisa dibuka sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah beberapa bulan lamanya sesuai arahan pelaku, korban mengecek isi koper tersebut. 

"Dan koper yang sebelumnya dijadikan bahan ritual ternyata berisikan kertas bekas yang dibungkus karung sehingga korban merasa telah dirugikan," ujarnya.

Korban pun akhirnya melaporkan aksi penipuan pelaku itu ke polisi, Selasa (15/3/2022).

Sesuai hasil pemeriksaan pelaku, korban percaya karena pelaku mengaku sebagai salah seorang paranormal.

"Tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar mendapatkan uang. Kami amankan barang bukti 1 bundel bukti transfer uang ke rekening atas nama tersangka, 1 buah karung yang berisikan koran bekas, 1 buah koper warna hitam dan 1 lembar kain kafan," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Cihideung.dan telah ditetapkan tersangka, serta dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

"Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/152528778/modus-dukun-palsu-di-tasikmalaya-tipu-korbannya-ikut-ritual-tebus-koper-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke