Salin Artikel

Kasus Pembongkaran Makam di Karanganyar, Suami Suminem Ngaku Aniaya Korban

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Polres Karanganyar telah memeriksa 13 saksi terkait kejanggalan kematian Suminem, warga kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar. Polisi menduga kuat, ada penganiayaan yang mengakibatkan Suminem meninggal dunia.

Sebelumnya, makam Suminem dibongkar Tim Inafis Polres Karanganyar bersama tim Labfor Dokes Polda Jawa Tengah pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB karena adanya dugaan kejanggalan dalam kematian Suminem.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein yang mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi, termasuk suami siri korban.

Suami siri korban berinisial SJ alias Godek, warga Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Karanganyar.

"Dari hasil yang kita dapatkan, memang ada dugaan sementara, Suminem meninggal dunia lantaran sebelumnya telah menjadi korban kekerasan," kata Kresnawan kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Kresnawan berkata, SJ mengaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Suminem karena mengaku kesal dan frustasi saat merawat korban yang sakit. Saat ini status SJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Minggu (27/2/2022), tersangka SJ mengantarkan korban yang sakit untuk pergi berobat.

Setelah berobat, korban Suminem diantarkan ke rumah orangtuanya di Popongan, Karanganyar yang saat itu telah ditinggalkan atau dalam keadaan kosong.

Korban yang dalam keadaan terbaring sakit kerap meminta tolong SJ untuk diantarkan ke kamar mandi.

"Sehari-hari berbaring di tempat tidur dan minta diantarkan ke kamar mandi terus menerus. Lantaran kesal, kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur," ujarnya.

Meksi sempat memberikan korban di tempat tidur, SJ akhirnya terpaksa mengangkat korban ke kamar mandi dengan kesal.

"Akan tetapi sesampainya di kamar mandi, tersangka melampiaskan kekesalan dengan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga kepala korban membentur tembok kamar mandi," ungkap Kresnawan.

Tak hanya itu, saat tersangka mengangkat korban untuk kembali ke tempat tidur, kepala korban sempat terbentur tembok tetapi dibiarkan saja oleh tersangka SJ.

Beberapa saat setelahnya, tersangka sempat memberikan makan bubur dan air minum. Namun pada saat disuapi, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia.

"Tersangka sempat mengecek korban tapi saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia. Mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain. Dan selanjutnya melaporkan ke Pak RT, untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui," paparnya.

Motif dari penganiayaan tersebut karena tersangka frustasi karena telah merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.

Atas kejadian tersebut, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Polres Karanganyar masih menunggu hasil autopsi dari Tim Labfor Dokkes Polda Jateng untuk memastikan pernyataan SJ tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/202527178/kasus-pembongkaran-makam-di-karanganyar-suami-suminem-ngaku-aniaya-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke