Salin Artikel

Tak Ada Izin Berlabuh, Kapal Berbendera Australia Diamankan TNI AL Bengkulu

Kapal Yacht ini berlabuh di Pelabuhan Bengkulu tanpa izin.

"Pada saat itu, KAL (Kapal Angkatan Laut) Ratu Samban II–2–09 Lanal Bengkulu tengah melaksanakan Patroli di perairan Bengkulu yang kemudian mendeteksi kehadiran kapal layar asing jenis yacht masuk Pelabuhan Bengkulu," kata Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Yudi Ardian dalam keterangan tertulisnya pada kompas.com, Senin (14/3/2022).

"Selanjutnya KAL Ratu Samban II–2–09 melaksanakan Pemeriksaan sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) kedatangan kapal asing. Bersama instansi terkait, dilaksanakan pemeriksaan antara lain, pemeriksaan Kesehatan, perizinan kepelabuhan ,dan dokumen serta hal terkait lainnya," sambung Yudi.

Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kapal yang dinakhodai Robert Hossact ini masuk dan berlabuh di pelabuhan Pulau Baai tanpa izin.

Yudi menambahkan, petugas menemukan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tersebut berasal dari pelabuhan Sabang menuju pelabuhan Padang, bukan menuju Bengkulu.

Menurut keterangan Robert, dirinya sudah menghubungi Syahbandar melalui radio untuk meminta izin berlabuh di Kolam Pelabuhan Pulau Baai tetapi tidak ada jawaban.

Dia kemudian mengambil keputusan sendiri untuk masuk dan melakukan lego jangkar atau bersandar.

Yudi mengatakan, apa yang dilakukan Robert termasuk pelanggaran karena memasuki otoritas Pelabuhan Pulau Baai tanpa izin dari Syahbandar dan otoritas kepelabuhan. Selain itu, rute perjalanan kapal tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Persetujuan Berlayar.

Dia berkata, pihaknya dan KSOP kelas III Pulau Baai memberikan waktu 1x24 jam kepada Nahkoda Kapal Yacht Ractor 2001 ini untuk mengurus dan melengkapi dokumen serta surat kepelabuhan terkait.

Apabila mengabaikan permintaan tersebut, maka akan dipaksa untuk segera meninggalkan Kolam Pelabuhan Pulau Baai.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/163737878/tak-ada-izin-berlabuh-kapal-berbendera-australia-diamankan-tni-al-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke