Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] PO Harapan Jaya Digugat KAI | Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88 di Sukoharjo

KOMPAS.com - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya digugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp 443 juta.

Gugatan ini ditujukan terkait kecelakaan maut yang terjadi di perlintasan sebidang di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022).

KAI melayangkan gugatan kepada PO Harapan Jaya supaya mengganti biaya kerusakan yang dialami KAI, sekaligus memberikan efek jera.

Berita populer lainnya adalah seputar tewasnya terduga teroris berinisial SU (54) saat hendak ditangkap Densus 88.

Akibat kejadian ini, pihak keluarga bakal melakukan upaya hukum.

Rencana upaya hukum ini dilakukan karena pihak keluarga tidak meyakini bahwa SU terlibat dalam jaringan terorisme.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat (11/3/2022).

PT KAI (Persero) melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 443 juta kepada PO Harapan Jaya.

Gugatan ini terkait dengan kecelakaan maut di perlintasan sebidang di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022).

Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, gugatan ini dimaksudkan agar PO bus mengganti biaya kerusakan yang dialami KAI, dan juga memberikan efek jera.

"Agar PO menggenti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Salah satu kerugian yang dialami KAI adalah rusaknya lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.

Baca selengkapnya: PO Bus Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Usai Tabrakan Maut Tulungagung, KAI: Ganti Kerugian dan Efek Jera

SU (54), terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah, tewas ditembak saat hendak ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Atas kejadian ini, pihak keluarga SU akan mengupayakan langkah hukum.

"Proses hukum sudah ada yang mendekati kami, cuma belum kami sampaikan kepada pihak keluarga. Dan tidak etis kalau saat ini langsung berbicara hukum," ucap perwakilan keluarga, Endro Sudarsono, Kamis.

Rencana ini dilakukan karena pihak keluarga tidak meyakini bahwa SU terlibat dalam jaringan terorisme.

"Sekali lagi pesan dari keluarga, keluarga sedikit pun tidak meyakini kalau SU itu terlibat kasus terorisme," ungkapnya.

Baca selengkapnya: Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88, Pihak Keluarga Akan Lakukan Upaya Hukum

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo buka suara soal profesi SU, terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88.

Ketua IDI Sukoharjo dr Arif Budi Satria membenarkan bahwa sosok FU adalah seorang dokter.SU membuka praktik di kediamannya di Gayam, Kecamatan Sukoharjo.

Arif menjelaskan bahwa SU adalah dokter umum yang masih aktif.

"Beliau berpraktik untuk sosial, banyak yang digratiskan oleh beliau," jelasnya.

Walau membenarkan profesi SU, Arif mengaku tak mengenal sosok pria tersebut secara personal. Ia mengaku jarang bertemu dengan SU yang juga anggota IDI Sukoharjo.

Baca selengkapnya: IDI Benarkan Terduga Teroris yang Tewas Ditembak adalah Dokter: Beliau Berpraktik untuk Sosial

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran (APG).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/3/2022) pukul 19.25 WIB.

Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida menjelaskan bahwa luncuran awan panas guguran tersebut sejauh 2.500 meter.

Adapun awan panas guguran itu mengara ke tenggara atau Kali Gendol.

"Estimasi jarak luncur 2.500 meter ke arah tenggara (Kali Gendol). Cuaca mendung dan hujan, visual kabut," tuturnya.

Baca selengkapnya: Kamis Malam, Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Estimasi Jarak Luncur Sejauh 2.500 Meter

Maryani, salah seorang terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Pekanbaru, Riau, menangis minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Bos Fikasa Group itu menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini, Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," paparnya.

Gara-gara terus menangis, Maryani sampai diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Dahlan.

"Kalau tidak sanggup baca, berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis, baru dibaca gimana," sebut Dahlan.

Baca selengkapnya: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati; Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma; Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo, Rachmawati, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/12/061000178/-populer-nusantara-po-harapan-jaya-digugat-kai-terduga-teroris-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke